Ketua Mahkamah Konstitusi Akil
Mochtar menampar seorang wartawan surat kabar nasional saat digelandang
masuk ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (3/10/2013)
malam.
Kejadian itu berlangsung tepat saat Akil keluar dari mobil tahanan di depan gerbang Rutan KPK.
Ceritanya, saat itu Akil dikerumuni puluhan wartawan. Seorang wartawan yang berdiri dekat dengan Akil mengajukan pertanyaan.
"Bapak
pernah bilang koruptor itu layak dihukum potong jari? Kalau Bapak
terbukti bersalah, siap potong jari?" tanya wartawan tersebut.
Namun, alih-alih mendapat jawaban, tangan Akil mendadak mendarat di pipi wartawan tersebut.
"Tiba-tiba
Akil melotot, tangannya melayang, tidak kencang tamparannya. Saya hanya
kaget dan saya pikir saat itu dia marah," tutur wartawan tersebut.
Tindakan
akil ini pun membuat wartawan lain yang mengerumuni Akil geram. Sempat
terjadi keributan kecil antara para wartawan dan Akil.
Secara sigap petugas keamanan KPK pun berhasil menenangkan situasi dan membawa masuk Akil ke Rutan KPK.
Untuk
diketahui, hukuman potong jari tangan untuk koruptor ini pernah
diusulkan Akil sebagai tanggapan atas maraknya kasus korupsi di
Indonesia. Ketika itu, Akil menilai bahwa koruptor perlu diberi hukuman
kombinasi antara pemiskinan dan pemotongan salah satu jari tangan. Ia
beranggapan, pidana penjara dan pembayaran denda tak ampuh memberikan
efek jera kepada koruptor.
"Ini ide saya, dibanding dihukum
mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan pemotongan salah satu jari
tangan koruptor saja cukup," kata Akil Mochtar pada 12 Maret 2012 ketika
masih menjabat Juru Bicara MK.
KPK menahan Akil di Rutan KPK
setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Akil diduga
menerima suap terkait kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala
daerah di Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Comments[ 0 ]
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.