Rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan status Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar Jumat (14/11/2014). Dalam rapat tersebut status Ahok diperjelas melalui surat Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD DKI Jakarta
Comments[ 0 ]
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.